Pengangkatan Fahri sebagai Komisaris BTN ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang berlangsung di Menara BTN, Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Penunjukan politisi sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukanlah hal baru di Indonesia. Syarat menjadi komisaris BUMN diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023, yang antara lain menyebutkan bahwa calon komisaris harus memiliki keahlian, integritas, dan pengalaman yang dibutuhkan oleh perusahaan.
Sebelumnya, RUPST BTN juga mengangkat Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, sebagai Komisaris Utama BTN.
Selain itu, Dwi Ary Purnomo ditunjuk sebagai Wakil Komisaris Utama, dan Pietra Machreza Paloh, keponakan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, diangkat sebagai Komisaris Independen
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait