Namun, meskipun masalah ini telah diselesaikan secara kekeluargaan, RW diduga masih mendapat ancaman dari oknum aparat kepolisian.
"Dia diancam hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp90 juta, jika tidak menyerahkan uang Rp15 juta," ungkap Nasruddin.
Tekanan ini membuat RW depresi. Sebelum meninggal, ia sempat mengungkapkan kepada keluarga bahwa dirinya lebih baik mati daripada harus menghadapi tekanan yang tidak adil.
RW dikenal sebagai pemuda gigih yang berjuang demi keluarganya. Sebelum menjadi ASN di Dinas PUPR Lombok Utara, ia pernah menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk membiayai kuliahnya.
Selain bekerja sebagai ASN, RW juga berjualan es keliling demi menopang ekonomi keluarga.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait