Prosesi kirab dari Monas ke Istana Merdeka menandai pelantikan tersebut, diiringi drumband GAP IPDN. Setelah itu, kepala daerah mengikuti pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo.
Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 15 P Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Nomor 100.2.3-221 Tahun 2025, yang mengesahkan masa jabatan kepala daerah 2025-2030.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait