Polisi Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Bima Rp 27 Miliar, Sejumlah Pihak Akan Dipanggil

Purnawarman
Dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima sebesar Rp 27,4 miliar tahun 2024 tengah diusut oleh Polres Bima. Satreskrim Polres Bima langsung bergerak cepat dengan mengagendakan. ist

"Kami akan undang untuk klarifikasi semuanya," tambahnya.

Dana Hibah Rp 27 Miliar Diduga Disalahgunakan

Kasus ini mencuat setelah laporan dari masyarakat diterima oleh Polres Bima pada Senin (17/2/2025). Laporan tersebut menyebutkan dugaan penyalahgunaan dana hibah yang berasal dari Pemkab Bima sebesar Rp 27,4 miliar. Dana ini sejatinya dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bima 2024.

Anggaran tersebut mencakup berbagai tahapan pemilihan, seperti Persiapan pemilihan, Penyusunan keputusan, Pemutakhiran data pemilih, Honor badan adhoc, Proses pencalonan dan Distribusi logistik ke Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Saat ini, polisi masih mendalami aliran dana dan mencari bukti terkait dugaan korupsi tersebut. Jika ditemukan adanya penyimpangan, pihak berwenang akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network