BIMA, iNewsLombok.id – Dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima sebesar Rp 27,4 miliar tahun 2024 tengah diusut oleh Polres Bima. Satreskrim Polres Bima langsung bergerak cepat dengan mengagendakan pemanggilan sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Sekretariat KPU Kabupaten Bima.
Kasatreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menjadwalkan pemanggilan jajaran KPU Bima untuk dimintai klarifikasi terkait pengelolaan dana hibah tersebut.
"(Klarifikasi) Sekretariat KPU dulu yang kelola anggaran," ujar Malik pada Selasa (18/2/2025).
Saat ditanya mengenai pemanggilan terhadap komisioner KPU maupun pejabat Pemkab Bima, Malik menegaskan bahwa semua pihak terkait akan diundang untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
"Kami akan undang untuk klarifikasi semuanya," tambahnya.
Dana Hibah Rp 27 Miliar Diduga Disalahgunakan
Kasus ini mencuat setelah laporan dari masyarakat diterima oleh Polres Bima pada Senin (17/2/2025). Laporan tersebut menyebutkan dugaan penyalahgunaan dana hibah yang berasal dari Pemkab Bima sebesar Rp 27,4 miliar. Dana ini sejatinya dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bima 2024.
Anggaran tersebut mencakup berbagai tahapan pemilihan, seperti Persiapan pemilihan, Penyusunan keputusan, Pemutakhiran data pemilih, Honor badan adhoc, Proses pencalonan dan Distribusi logistik ke Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Saat ini, polisi masih mendalami aliran dana dan mencari bukti terkait dugaan korupsi tersebut. Jika ditemukan adanya penyimpangan, pihak berwenang akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait