Pelunasan Bipih Embarkasi Lombok Dibuka! Cek Syarat dan Biaya Haji 2025

Purnawarman
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) NTB mengumumkan bahwa Calon Jemaah Haji (CJH) Embarkasi Lombok sudah bisa melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025. iNewsLombok.id

LOMBOK, iNewsLombok.id – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) NTB mengumumkan bahwa Calon Jemaah Haji (CJH) Embarkasi Lombok sudah bisa melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025. Keputusan ini mengikuti Keppres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M, yang ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.

Kepala Kanwil Kemenag NTB, Zamroni Aziz, menjelaskan bahwa besaran Bipih Embarkasi Lombok ditetapkan sebesar Rp56.764.801. Biaya ini mencakup penerbangan, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost) selama ibadah haji.

Selain itu, bagi Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU, biaya yang harus dibayarkan berbeda. Untuk Embarkasi Lombok, jumlah Bipih mencapai Rp90.743.309, termasuk layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Dalam keterangannya, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU, Muhammad Zain, menyebut bahwa daftar nama jemaah haji reguler yang masuk dalam kuota keberangkatan tahun 1446 H/2025 M telah diterbitkan dalam Surat No B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network