Pelunasan Bipih Embarkasi Lombok Dibuka! Cek Syarat dan Biaya Haji 2025

Purnawarman
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) NTB mengumumkan bahwa Calon Jemaah Haji (CJH) Embarkasi Lombok sudah bisa melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025. iNewsLombok.id

Adapun persyaratan utama jemaah haji reguler adalah:

  1. Berstatus aktif, berusia minimal 18 tahun, dan belum pernah menunaikan ibadah haji.
  2. Jika sudah pernah, maka minimal 10 tahun sejak keberangkatan terakhir.
  3. Jemaah lanjut usia (lansia) diprioritaskan berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi.

 

Jemaah haji yang sudah masuk kuota dapat melakukan pelunasan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih sesuai prosedur yang telah ditetapkan.



Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network