Adapun persyaratan utama jemaah haji reguler adalah:
- Berstatus aktif, berusia minimal 18 tahun, dan belum pernah menunaikan ibadah haji.
- Jika sudah pernah, maka minimal 10 tahun sejak keberangkatan terakhir.
- Jemaah lanjut usia (lansia) diprioritaskan berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi.
Jemaah haji yang sudah masuk kuota dapat melakukan pelunasan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait