255 WNI Dideportasi dari Malaysia Akibat Pelanggaran Keimigrasian

Anton Suhartono/Purnawarman
Sebanyak 255 Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Malaysia pada Kamis (13/2/2025) karena terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di Sabah. Para .(Foto:SINDOnews/Miftahul Chusna)

Pemerintah Malaysia juga menegaskan bahwa warga lokal yang terlibat dalam penampungan atau mempekerjakan imigran ilegal akan ditindak tegas. Baik pengusaha maupun pemilik rumah yang kedapatan melindungi imigran ilegal akan dikenakan sanksi hukum.

Selain deportasi massal ini, dua orang lainnya, yakni seorang perempuan WNI dan seorang laki-laki asal Pakistan, juga dipulangkan melalui jalur udara dari Bandara Internasional Kota Kinabalu.

Pemerintah Malaysia terus memperketat aturan imigrasi, terutama di wilayah Sabah, yang kerap menjadi tujuan pekerja migran ilegal dari Indonesia dan negara lainnya. Langkah tegas ini bertujuan untuk mengurangi kejahatan imigrasi dan memastikan warga asing yang berada di Malaysia memiliki dokumen resmi.



Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network