255 WNI Dideportasi dari Malaysia Akibat Pelanggaran Keimigrasian

Anton Suhartono/Purnawarman
Sebanyak 255 Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Malaysia pada Kamis (13/2/2025) karena terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di Sabah. Para .(Foto:SINDOnews/Miftahul Chusna)

SABAH, iNewsLombok.id – Sebanyak 255 Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Malaysia pada Kamis (13/2/2025) karena terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di Sabah. Para WNI tersebut dipulangkan melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau ke Nunukan dengan biaya pribadi.

Direktur Departemen Imigrasi Sabah, Sitti Saleha Habib Yussof, menyatakan bahwa deportasi ini menambah jumlah WNI yang dipulangkan menjadi 391 orang sejak awal 2025. Sementara itu, total warga asing yang telah dideportasi hingga 13 Februari mencapai 664 orang.

"Kami terus bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam pemulangan WNI yang melanggar aturan imigrasi di Malaysia," ujar Sitti Saleha, seperti dikutip dari The Star, Sabtu (15/2/2025).

Para WNI sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Imigrasi Sandakan dan Tawau sebelum akhirnya dideportasi. Departemen Imigrasi Sabah menegaskan tidak akan berkompromi dengan kejahatan imigrasi dan akan terus melakukan operasi penertiban.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network