Dalam persidangan, Hasto menyerahkan 41 bukti, serta menghadirkan tiga saksi dan empat ahli untuk mendukung argumennya. Sementara KPK menyerahkan 153 bukti dan menghadirkan empat ahli sebagai bantahan.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait PAW anggota DPR, bersama dengan Harun Masiku. Ia diduga ikut serta dalam upaya suap terhadap Komisioner KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice). Ia diduga memerintahkan Harun Masiku untuk menghancurkan bukti dengan merendam ponselnya di air serta melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Dengan ditolaknya praperadilan ini, status tersangka Hasto tetap sah dan proses hukum akan terus berlanjut. KPK kini berfokus untuk menangani kasus ini hingga tuntas.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait