Menurutnya, pelaku harus diproses hukum untuk memastikan adanya perlindungan terhadap jurnalis, sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Pasal-Pasal Hukum yang Bisa Diterapkan
IJTI NTB menegaskan bahwa ada sejumlah pasal pidana yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku intimidasi terhadap Yudina, di antaranya:
- Pasal 18 UU Pers No. 40 Tahun 1999: Menghalang-halangi proses pencarian informasi oleh jurnalis.
- Pasal 335 KUHP: Perbuatan tidak menyenangkan.
- Pasal 352 KUHP: Penganiayaan ringan yang menyebabkan tekanan psikologis dan menghambat pekerjaan korban.
"Aparat tidak boleh ragu menerapkan pasal-pasal yang relevan, karena kasus ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Riadis.
IJTI NTB Siap Kawal Kasus Hingga Tuntas
IJTI NTB juga mengajak organisasi profesi jurnalis dan media untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Kami akan pantang mundur dan terus mengawasi hingga kasus ini mendapat keadilan," pungkasnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait