LOMBOK, iNewsLombok.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB menyatakan keprihatinan atas dugaan intimidasi oleh oknum pengembang perumahan (Developer) dan kekerasan terhadap Yudina, seorang jurnalis perempuan, saat menjalankan tugasnya.
Kejadian ini berlangsung pada Selasa pagi (11 Februari 2025), ketika Yudina mencoba melakukan wawancara dengan seorang pengembang perumahan (developer) terkait dampak banjir di wilayah tersebut.
IJTI NTB Desak Polisi Bertindak Profesional
IJTI NTB meminta aparat penegak hukum agar menangani kasus ini secara profesional dan memberi atensi khusus karena melibatkan kelompok rentan sebagai korban.
"Tindakan kekerasan atau intimidasi, baik verbal maupun fisik, tidak boleh ditoleransi. Apalagi yang menjadi korban adalah jurnalis perempuan," ujar Riadis Sulhi, usai mendampingi korban melapor ke Polres Mataram, Rabu (12/2/2025).
Menurutnya, pelaku harus diproses hukum untuk memastikan adanya perlindungan terhadap jurnalis, sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Pasal-Pasal Hukum yang Bisa Diterapkan
IJTI NTB menegaskan bahwa ada sejumlah pasal pidana yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku intimidasi terhadap Yudina, di antaranya:
- Pasal 18 UU Pers No. 40 Tahun 1999: Menghalang-halangi proses pencarian informasi oleh jurnalis.
- Pasal 335 KUHP: Perbuatan tidak menyenangkan.
- Pasal 352 KUHP: Penganiayaan ringan yang menyebabkan tekanan psikologis dan menghambat pekerjaan korban.
"Aparat tidak boleh ragu menerapkan pasal-pasal yang relevan, karena kasus ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Riadis.
IJTI NTB Siap Kawal Kasus Hingga Tuntas
IJTI NTB juga mengajak organisasi profesi jurnalis dan media untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Kami akan pantang mundur dan terus mengawasi hingga kasus ini mendapat keadilan," pungkasnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait