"DKPP tidak bisa mengomentari atau mengarahkan seseorang untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang hanya beredar melalui WhatsApp atau media sosial," tegasnya.
DKPP memiliki mekanisme sidang yang terbagi dalam tiga model:
- Sidang langsung secara lisan
- Konferensi pers
- Sidang daring melalui Zoom
Sementara itu, jumlah pengaduan di berbagai daerah berbeda-beda. NTB mencatat 16 pengaduan selama Pemilu 2024, tetapi tidak semuanya berlanjut ke tahap sidang pemeriksaan.
"Dari 16 pengaduan yang masuk, hanya sekitar 4 atau 5 yang bisa lanjut ke tahap pemeriksaan," jelasnya.
Tahapan pemilu yang paling sering mendapat pengaduan meliputi verifikasi partai politik, pencalonan, kampanye, serta rekapitulasi suara pasca pemungutan suara.
Sebagai lembaga penegak etika, DKPP berpedoman pada Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Regulasi ini memastikan bahwa penyelenggara pemilu bekerja secara profesional, mandiri, dan efektif.
Kegiatan Ngetren Media ini turut dihadiri oleh Ketua KPU NTB Khuwailid, Ketua Bawaslu NTB Itratip, serta Ketua PWI NTB Nasrudin Zein dan diikuti oleh puluhan awak media di Mataram.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait