Sementara untuk penggajiannya, PPPK paruh waktu tetap akan mendapatkan honor seperti sebelumnya, yang bersumber dari APBD, BLUD, dan Dana BOS.
"Untuk saat ini, gaji PPPK paruh waktu belum bisa setara UMR karena keterbatasan APBD Lombok Timur. Jika diterapkan standar UMR, anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp500 miliar, yang belum mampu ditanggung daerah," jelasnya.
Namun, ada kabar baik bagi tenaga honorer yang telah berstatus PPPK paruh waktu. Pemerintah akan melakukan evaluasi setiap tahun, sehingga mereka memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu, seiring banyaknya PNS yang memasuki masa pensiun.
"Evaluasi tahunan akan terus dilakukan, dan PPPK paruh waktu berpeluang menjadi PPPK penuh waktu," tambahnya.
Abdul Khalid juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Lombok Timur mengalami overload belanja pegawai. Berdasarkan Permendagri No. 15, idealnya belanja pegawai maksimal 30% dari APBD, namun saat ini telah mencapai 36%.
"Jika gaji PPPK disesuaikan dengan UMR, maka belanja pegawai akan semakin besar. Ini menjadi dilema bagi daerah," pungkasnya.
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan tenaga honorer di Lombok Timur memiliki kepastian status kepegawaian dan mendapatkan hak yang lebih baik.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait