MUI Haramkan Orang Kaya Pakai Gas Elpiji 3 Kg dan Pertalite, Ini Alasannya

Achmad Al Fiqri/Purnawarman
LPG 3 Kg. ( Foto : Istimewa)

LOMBOK, iNewsLombok.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa orang kaya haram menggunakan gas elpiji 3 kilogram (kg) dan BBM bersubsidi jenis Pertalite dikutip dari iNews.id. Fatwa ini didasarkan pada prinsip keadilan dalam Islam, mengingat barang-barang tersebut diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha kecil.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menegaskan bahwa subsidi adalah hak rakyat kecil yang tidak boleh diambil oleh golongan mampu.

"Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi," kata Kiai Miftah dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).

Kiai Miftah menjelaskan bahwa pemerintah telah mengatur distribusi BBM dan gas elpiji bersubsidi untuk kelompok tertentu, seperti transportasi umum, nelayan, petani miskin, serta usaha mikro. Oleh karena itu, orang kaya yang tetap menggunakan subsidi tersebut dianggap melanggar hak masyarakat yang lebih membutuhkan.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network