DPRD NTB Pertanyakan Status Hukum Lahan 65 Hektar di Gili Trawangan, KPK Turun Tangan

Purnawarman
Foto: DPRD NTB Pertanyakan Status Hukum Lahan 65 Hektar di Gili Trawangan, KPK Turun Tangan. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) saat turun melihat aset Pemprov NTB di Gili Trawangan. (ist)

Lembaga antirasuah tersebut mencurigai adanya potensi kerugian negara hingga triliunan rupiah akibat salah kelola aset di kawasan wisata populer itu.

"KPK ingin memastikan bahwa tidak ada kerugian negara lebih lanjut terkait pengelolaan lahan di Gili Trawangan. Maka dari itu, kami mendorong Pemprov NTB untuk segera mengambil langkah konkret guna memperoleh kepastian hukum atas status lahan tersebut," ujar Marga Harun, Rabu (5/2/2025).

Komisi I DPRD NTB mendesak Pemerintah Provinsi untuk segera menyelesaikan persoalan ini dengan memastikan status hukum lahan yang jelas dan transparan.

Kejelasan ini diharapkan dapat menghindari potensi konflik berkepanjangan serta mengamankan aset daerah dari kemungkinan penyalahgunaan atau hilangnya potensi pendapatan bagi daerah.



Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network