Lembaga antirasuah tersebut mencurigai adanya potensi kerugian negara hingga triliunan rupiah akibat salah kelola aset di kawasan wisata populer itu.
"KPK ingin memastikan bahwa tidak ada kerugian negara lebih lanjut terkait pengelolaan lahan di Gili Trawangan. Maka dari itu, kami mendorong Pemprov NTB untuk segera mengambil langkah konkret guna memperoleh kepastian hukum atas status lahan tersebut," ujar Marga Harun, Rabu (5/2/2025).
Komisi I DPRD NTB mendesak Pemerintah Provinsi untuk segera menyelesaikan persoalan ini dengan memastikan status hukum lahan yang jelas dan transparan.
Kejelasan ini diharapkan dapat menghindari potensi konflik berkepanjangan serta mengamankan aset daerah dari kemungkinan penyalahgunaan atau hilangnya potensi pendapatan bagi daerah.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait