JAKARTA, iNewsLombok.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Mahkamah Konstitusi kemungkinan dibatalkan (MK) parliamentary threshold paska Presidential Treshold juga telah resmi di hapus dikutip dari iNewsTV, Rabu (15/1/2024).
Sementara itu, Peraturan yang berlaku saat ini parliamentary threshold dipatok 4 persen dari total perolehan suara nasional partai politik (parpol).
“Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” ungkap Yusril, di Bali.
Yusril menilai, putusan MK yang membatalkan atau menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang batas parlemen.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait