Fihir mengunhkapkan bahwa, Rabu, 13 November 2024 siang kemarin, Gita Ariadi mengumpulkan sejumlah pejabat eselon II dalam rangka rapat persiapan menyambut HUT ke-73 Korpri.
Adapun pejabat eselon II yang dimaksud adalah Asisten II Setda NTB, Kepala Dinas UMKM, Kepala Dinas Dukcapil, termasuk Biro Hukum.
Namun, di sela-sela rapat tersebut Gita Ariadi diduga mengajak sejumlah pejabat tersebut untuk memilih paslon tertentu di Pilgub NTB 2024.
"Di sela-sela rapat itu, dugaannya ada arahan untuk silahkan pilih 01 atau 03, asal jangan pilih 02. Bila perlu hancurkan nomor 02 itu," terang Fihir.
Sebelum melapor ke Bawaslu, Fihir, ia terlebih dulu menelusuri kebenaran informasi tersebut. Hasilnya, dari keterangan beberapa saksi yang hadir membenarkan informasi tersebut.
"Tapi terkait mereka (pejabat, red) taat atau mengikuti arahan tersebut belum kita ketahui. Karena itu sifatnya masih arahan," bebernya.
Terhadap tindakan ini, Fihir mengaku sangat menyayangkannya. Seharusnya , kata Fihir, ASN harus bertindak netral di momen-momen seperti ini.
"Di situ kami (Logis, red) berharap, Bawaslu NTB betul-betul menegakkan hukum terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Sekda NTB,"terang Fihir.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait