Selanjutnya selain tidak memahami nilai akar budaya religi bangsa apa yg di sampaikan oleh Calon Wakil Gubernur NTB Nomor Urut 2 Pak Suhaili atau Abah Uhel sesunguhnya telah menyinggung Calon Kepala Daerah se Indonesia termasuk Presiden dan wakil presiden yg menggunakan kopiah hitam.
"Pernyataan Suhaili atau Abah uhel ini juga telah menggunakan narasi-narasi yang di larang dalam Undang-undang Pilkada dan PKPU 13 tahun 2024 Tentang kampanye, yang memberikan rambu-rambu bagi calon Kepala Daerah untuk tidak saling menjatuhkan dengan menggunakan narasi-narasi yang mengandung unsur SARA dan mengajak masyarakat secara Sesat,"tegasnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait