LOMBOK, iNewsLombok.id - Sidang gugatan PMH yang dilayangkan aktivis M Fihiruddin kepada DPRD NTB berlanjut. Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan pemeriksaan saksi lanjutan, Rabu (4/9/2024) di Pengadilan Negeri Mataram.
Tim kuasa hukum pelapor M. ikhwan, S.H, M.H mengatakan pihaknya menghadirkan Ahli dari Fakultas Hukum Universitas Mataram Dr. Syamsul Hadi, S.H,.M.H. dan saksi fakta Direktur PT Rajawali Buana Agung, Ruhman, S.H.
Saksi fakta Direktur PT Rajawali Buana Agung (RBA) Ruhman menerangkan Fihiruddin bekerja di PT RBA dengan posisi jabatan sebagai Direktur Marketing sejak tahun 2019.
PT RBA merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengamanan sekuriti dan cleaning service.
Selama menjabat sebagai Direktur Marketing, Fihiruddin telah berkontribusi membawa kontrak pekerjaan sebanyak 4 perusahaan pengguna jasa PT Rajawali Buana Agung dengan nilai akumulasi kontrak pertahun sebanyak Rp9 Miliar.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait