Pengamat Sebut Putusan MK Ambang Batas Pencalonan Pilkada Berkah Bagi Demokrasi: NTB Bisa 4 Pasang

Purnawarman
Pengamat Sebut Putusan MK Ambang Batas Pencalonan Pilkada Berkah Bagi Demokrasi: NTB Bisa 4 Pasang

LOMBOK, iNewsLombok.id - Pengamat Politik dari Universitas 45 Mataram Doktor Alfisahrin menyebut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa partai politik tak mendapat kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah di Pilkada 2024 sebagai berkah demokrasi. Dan dengan keputusan ini khusunya pilgub NTB berpotensi empat kandidat.

"Menurut saya perubahan ambang batas syarat pencalonan pada pasal 40 Undang undang nomor 10 Tahun 2016 merupakan terobosan hukum yang patut diapresiasi dan disambut sebagai berkah demokrasi,"tegasnya, 

Selama ini keharusan calon kepala daerah harus didukung oleh partai politik dan gabungan partai politik yang memperoleh 20 persen kursi di parlemen saya pikir sangat diskriminatif dan membuat partai besar menjadi hegemonik serta eksklusif. 

Perubahan aturan ini membuat kontestasi politik menjadi lebih egaliter dan partisipatif karena semua warga negara memiliki akses yang lebih terbuka dan luas menjadi kepala daerah.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network