LOMBOK, iNewsLombok.id - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat, Kamis(27/6/2024), membenarkan Mantan Bupati Lombok Tengah dua periode Suhaili FT dilaporkan Istrinya ke Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait menikah lagi tanpa izin.
"Benar, sudah masuk pengaduannya. Kami mesti lakukan penyelidikan dahulu," kata Syarif.
Syarif menjelaskan bahwa pihaknya harus menindaklanjuti laporan dalam bentuk delik aduan itu dengan meminta lebih dahulu klarifikasi pihak pelapor dan juga terlapor. Begitu juga dengan pengumpulan alat bukti yang mengarah pada dugaan pidana.
"Karena ini delik aduan, jadi kami masih harus melakukan serangkaian pengumpulan data dan bahan keterangan. Nanti, ap perkembangannya, kami kabari lagi," ungkapnya.
Lale Laksmining melaporkan suaminya melalui kuasa hukum Achmad Saifullah. Laporan aduan tersebut disampaikan ke Polda NTB hari ini dengan dugaan pelanggaran pidana Pasal 279 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 Ke-1 KUHP.
"Jadi, klien kami ini mengajukan aduan atas dugaan tindak pidana suami menikah lagi tanpa izin istri yang sah," terangnya.
Dalam laporan, eks Bupati Lombok Tengah tersebut diduga telah menikah lagi dengan perempuan bernama Nurlaili pada 18 Juni 2024 di salah satu penginapan wilayah Sikur, Kabupaten Lombok Timur.
Saiful menyebut bahwa pernikahan itu tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada kliennya. Bahkan, kliennya mendapat kabar pernikahan itu dari kerabat dekatnya pada 24 Juni 2024.
Dalam laporan pengaduan, Ia menyebut bahwa pihaknya turut mencantumkan sejumlah alat bukti berupa akta pernikahan kliennya dengan terlapor serta adanya keterangan saksi yang mengetahui pernikahan terlapor dengan Nurlaili.
"Bukti ini sudah kami lampirkan dalam aduan. Semoga bisa segera ditindaklanjuti kepolisian," tegasnya..
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait