RUU Penyiaran Sepakat Ditunda Dibahas Komisi I DPR RI, akan Terima Masukan Seluruh Stakeholder Media
JAKARTA, iNewsLombok.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia melalui Komisi I sepakat menunda pembahasan RUU Penyiaran. Dan akan menunggu masukan dan dari semua stakeholder media.
"Jadi sekarang ini belum dimulai pembahasannya ya. Nanti bila mana pembahasan dimulai, kita akan libatkan semua stakeholder dari media. Apakah itu dari Aliansi Jurnalistik Independen, dari Dewan Pers, semuanya itu akan kita terima masukannya,” kata Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono dalam keterangannya, Kamis (20/6/2024).
Dave berharap RUU Penyiaran bisa mencakup semua kinerja media, dan khususnya di sektor penyiaran. Baik itu konten kreator, pembuat film atau lainnya.
“Hal-hal itu semua memberikan masukannya untuk memastikan bahwa perkembangan dunia penyiaran, dan itu bisa jadi industri kreatif dapat berkembang dengan baik, dan juga bisa menyokong kemajuan bangsa dan negara,” ujarnya.
Legislator Golkar itu menjelaskan sejarah lahirnya UU Penyiaran diterbitkan pada 2002. Kemudian, pada tahun 2012 dilakukan proses revisi untuk mengakomodir perkembangan dunia penyiaran.
Meskipun demikian, dia mengakui tarik-menarik kepentingan yang sangat banyak sekali membuat proses revisi UU tersebut hingga kini belum rampung.
Lebih lanjut, Dave mengungkapkan bahwa beberapa substansi mengenai Undang-Undang Penyiaran sudah diatur di dalam RUU cipta kerja. Namun, ada beberapa juga hal lainnya yang menjadi perdebatan.
"Khususnya sekarang ini di era digitalisasi yang mungkin waktu ketika pertama kali dibuat Undang-Undang Penyiaran tahun 2002 tidak dipertimbangkan, tidak dipikirkan bahwa perkembangan dunia digitalisasi media sosial layanan OTT (Over The Top) ataupun juga terestrial itu berkembang seperti ini,” katanya.
Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul Komisi I DPR Sepakat Tunda Pembahasan RUU Penyiaran, Bakal Minta Masukan Dewan Pers hingga AJI
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait