KPU Tetapkan di Pilkada 2024 setiap TPS Maksimal Sebanyak 600 Pemilih

Felldy Aslya Utama/purnawarman
KPU Tetapkan di Pilkada 2024 setiap TPS Maksimal Sebanyak 600 Pemilih. ist

"Kemudian tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda. Dan juga memperhatikan aspek geografis," ujarnya.

Hasyim melanjutkan, angka 600 pemilih per TPS ini dalam rangka memudahkan untuk mendesain berapa jumlah TPS pada Pilkada serentak 2024 nanti.

"Berdasarkan Pemilu 2024 kemarin, maksimal per TPS adalah 300 pemilih. Dengan demikian, nanti memudahkan untuk re-grouping atau pengumpulan dua TPS menjadi satu TPS," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pelaksanaan Pilkada 2024 tidak akan dimajukan. Pilkada 2024 digelar sesuai jadwal, yakni pada 27 November 2024.

"Nggak ada, Nggak ada. Sampe saat ini tidak ada yang namanya untuk percepatan atau pemajuan pilkada," kata Jokowi kepada wartawan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (8/5/2024).

Menurut Jokowi bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 tetap dilakukan pada 27 November 2024.

"Iya (November). Nggak ada pengajuan apa pun mengenai itu (percepatan pilkada)," kata Jokowi.

Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul KPU Tegaskan Jumlah Maksimal Pemilih Tiap TPS di Pilkada 2024 Sebanyak 600 Orang

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network