LOMBOK, iNewsLombok.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan bahwa pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 telah mengatur jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS) maksimal sebanyak 600 orang. Tujuannya untuk mencegah kecurangan.
Hal ini diatur dalam rancangan PKPU tentang penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang dipaparkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Rabu (15/5/2024).
Hasyim menjelaskan, berdasarkan UU tentang Pilkada, diatur alokasi pemilih per TPS maksimal adalah 800 pemilih. Namun, pada pengalaman di pilkada dalam situasi Covid-19, KPU menurunkannya dengan jumlah maksimal per TPS sebanyak 500 orang.
"Nah sekarang untuk Pilkada 2024, akan kita siapkan per TPS paling banyak 600 pemilih," kata Hasyim dalam paparannya.
Aturan maksimal 600 pemilih per TPS ini tentu harus memperhatikan sejumlah catatan. Pertama, tidak menggabungkan desa atau kelurahan atau sebutan lain. Kedua, memudahkan pemilih menuju ke TPS.
"Kemudian tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda. Dan juga memperhatikan aspek geografis," ujarnya.
Hasyim melanjutkan, angka 600 pemilih per TPS ini dalam rangka memudahkan untuk mendesain berapa jumlah TPS pada Pilkada serentak 2024 nanti.
"Berdasarkan Pemilu 2024 kemarin, maksimal per TPS adalah 300 pemilih. Dengan demikian, nanti memudahkan untuk re-grouping atau pengumpulan dua TPS menjadi satu TPS," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pelaksanaan Pilkada 2024 tidak akan dimajukan. Pilkada 2024 digelar sesuai jadwal, yakni pada 27 November 2024.
"Nggak ada, Nggak ada. Sampe saat ini tidak ada yang namanya untuk percepatan atau pemajuan pilkada," kata Jokowi kepada wartawan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (8/5/2024).
Menurut Jokowi bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 tetap dilakukan pada 27 November 2024.
"Iya (November). Nggak ada pengajuan apa pun mengenai itu (percepatan pilkada)," kata Jokowi.
Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul KPU Tegaskan Jumlah Maksimal Pemilih Tiap TPS di Pilkada 2024 Sebanyak 600 Orang
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait