LOMBOK, iNewsLombok.id - Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Lombok Barat (Sekotong-Lembar) Abubakar Abdullah melaporkan rekan satu partainya atas dugaan Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat.
Berkas laporan diantarkan langsung Abubakar ke Kantor Bawaslu Lombok Barat pada Senin (18/3/2024). Laporan Abubakar diterima dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 013/LP/PL/KAB/18.05/III/2024.
Abubakar dalam laporannya mendalilkan sejumlah penyelenggara pemilu dari level Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan caleg internal PKS dengan dugaan perbuatan melawan hukum / tipilu.
Sebelumnya, Abubakar pernah viral saat dirinya mendatangi lokasi rapat pleno di tingkat kecamatan Lembar beberapa waktu yang lalu. Dalam momen tersebut, Abubakar meluapkan emosinya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait