Dugan Tipilu, Caleg PKS Abubakar Laporkan Rekan Satu Partainya ke Bawaslu Lombok Barat

Ummu Salamah
Dugan Tipilu, Caleg PKS Abubakar Laporkan Rekan Satu Partainya ke Bawaslu Lombok Barat. ist

Abubakar mengaku dizamili lantaran adanya dugaan kecurangan (migrasi) suara di internal PKS. Migrasi suara tersebut membuat Abubakar gagal terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten.

"Ini kan ada indikasi perbuatan hukum yang dilakukan oleh oknum baik penyelenggara di tingkat desa, dan kecamatan di Sekotong dan Lembar. Ini pernah saya suarakan dan itu kemudian karena saya peserta pemilu, saya menyerahkan kepada mekanisme partai yang punya kewenangan untuk mengadvokasi," kata Abubakar saat dikonfirmasi pada Senin (18/3/2024).

Namun, apa yang ditunggu Abubakar tak kunjung jadi kenyataan. Abubakar mengaku tak ada itikad baik dari penyelenggara pemilu dan partai politik untuk menengahi persoalan yang dihadapinya.

Abubakar menyebut, ada indikasi keterlibatan Panwaslu di tingkat desa dan kecamatan melakukan pembiaran terhadap terjadinya perbuatan melawan hukum tersebut.

"Tapi kenyataannya setelah berjalan tidak ada itikad baik dari penyelenggara dan partai untuk meluruskan persoalan. Yang terjadi di tempat saya itukan adanya migrasi suara di internal partai,".

"Ini kemudian terjadi karena ada pemufakatan jahat antara penyelenggara dan caleg internal partai kami. Buktinya lengkap kami sampaikan," terangnya.

Abubakar mengaku meminta keadilan. Baik kepada penyelenggara pemilu dan partai politik. Abubakar mengaku punya bukti kuat dugaan migrasi suara.

"Saya meminta keadilan untuk meletakkan suara sesuai haknya. Ini kan suara yang ada sekarang tidak sesuai dengan model c hasil, itu saja," tegasnya.

Surat Pernyataan Hibah Suara Selain formulir model c hasil salinan di Kecamatan Lembar dan Sekotong, salah satu bukti kuat yang dimiliki Abubakar adalah adanya surat pernyataan hibah suara antar caleg internal PKS.

Dalam surat pernyataan hibah tersebut, caleg PKS atas nama H. Badrun Tammam (pihak pertama) menyatakan menyerahkan separuh suaranya kepada caleg PKS yang lain yakni H.M. Hadran Farizal (pihak kedua).

Pihak pertama dalam surat pernyataan hibah tersebut mengaku melakukan tindakan tersebut dengan akal sehat dan kesadaran penuh tanpa paksaan maupun ancaman dari pihak manapun.

Surat pernyataan hibah tersebut ditandatangani H. Badrun Tammam (pihak pertama) dan H.M. Hadran Farizal (pihak kedua) lengkap dengan materai yang ditandatangani 17 Februari 2024.

"Ini kan mencoreng marwah PKS jika ada perilaku dan peristiwa yang demikian terjadi dalam proses pemilu," kata Abubakar.

Secara kepartaian, Abubakar telah bersurat kepada Dewan Syariah PKS yang nantinya akan disampaikan kepada mahkamah partai.

"Selain ini tindakan ini melawan hukum, di AD/ART partai kami itu sudah jelas bahwa tujuan partai pada poin D adalah salah satunya turut membangun etika, dan budaya politik yang beradab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ini juga melanggar kode etik di PKS, ini masuk indikasi pelanggaran berat. Kami di PKS kan tidak mengenal istilah hibah suara," ujar Abubakar.

Dalam laporannya, Abubakar melampirkan sejumlah bukti di antaranya:

• Formulir c hasil salinan pada 78 TPS di Kecamatan Lembar dan Kecamatan Sekotong

• Formulir D hasil Kecamatan Lembar dan Kecamatan Sekotong

• Surat permohonan pelaksanaan pleno ulang c hasil

• Surat pernyataan hibah suara antar caleg di internal PKS

• Formulir model D kejadian khusus atau keberatan saksi.

Terpisah, Ketua DPD PKS yang juga Wakil Ketua DPRD Lombok Barat Nurul Adha yang dikonfirmasi perihal laporan caleg PKS ke Bawaslu ini belum memberi komentar sedikitpun.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network