LOMBOK, iNewsLombok.id - Perhitungan suara DPRD NTB dapil Kota Mataram di pemilu 2024 tingkat Provinsi tidak bisa disahkan KPU NTB karena adanya pergeseran suara caleg dan terjadi debat kusir saat mempertanyakan prihal itu.
Komisoner Bawaslu Provinsi NTB menyampaikan di Pleno Rekapitulasi hasil Perhitungan suara DPRD Provinsi di KPU bahwa menerima laporan adanya pergeseran suara caleg ke suara partai dan sebaliknya pergeseran suara partai yang terjadi di Caleg Provinsi nomor 1 Kasdiono dan nomor 2 TGH Mukhlis dari PKS bergeser ke suara partai terjadi contohnya di TPS 10 kelurahan Punia Kecamatan Mataram Kota Mataram.
Komisoner KPU NTB Muhammad Khuwailid yang langsung mengecek data di c hasil di sirekap ditemukan ada perbedaan. Sehingga KPU memutuskan untuk tidak mengesahkan perhitungan suara untuk DPRD Provinsi dapil Kota Mataram.
"Karena kita akan adakan perbaikan dari tindak lanjut laporan Bawaslu, perhitungan Suara KPU untuk DPRD Provinsi tidak bisa kita sahkan sampai dilakukan perbaikan, besok pagi kita lanjut, setuju!,"tegas Khuwailid, Selasa malam (5/3/2024) di saksikan melalui siaran langsung Youtube KPU NTB.
Ketua KPU Kota Mataram Edy Putrawan juga menjelaskan bahwa tidak ada protes dari saksi maupun bawaslu terkait temuan tersebut dan dirinya bingung itu bisa terungkap di Pleno tingkat Provinsi.
"Kita sudah minta kepada seluruh saksi parpol apabila ada klarifikasi silahkan diaampaikan dengan data, kami heran di sini bisa ditanyakan,"ungkap Edy.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait