LOMBOK, iNewsLombok.id - Komisioner KPU NTB Halidy memberi respon terhadap sirekap dan beberapa klaim caleg dan parpol yang mengumumkan hasil perhitungan internal perolehan kursinya berdasarkan C hasil, bahwa keputusan tetap di perhitungan C hasil secara manual dan berjenjang.
"Silahkan klaim, tetapi keputusan tetap secara manual secara berjenjang,"tegasnya Halidy, Selasa (20/2/2024) disela-sela pelantikan Komisioner KPU Kabupaten secara daring.
Halidy menyebut bahwa tetap yang menjadi acuan dalam penetapan berjenjang adalah C hasil.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait