Khuwailid menerangkan bahwa pindah memilih masih bisa dilakukan menjelang tujuh hari pencoblosan namaun dengan syarat tertentu.
"Tujuh hari jelang hari pemilihan bisa pindah syaratnya orang yang rawat inap, Karena menjalani tahanan, Mengalami bencana,Melaksanakan tugas yang harus dibuktikan dengan surat tugas,"teranh Khuwailid.
Khuwailid juga menegaskan bahwa secara keseluruhan KPU NTB sudah siap menyelenggrakan pemilu 2024.
Hadir dalam ngopi bareng tersebut Ketua Bawaslu NTB, Mabinda, Polda NTB diwakili Kasat Intel dan Pemerintah Provinsi diwakili Bakesbangpoldagri dan Insan Pers.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait