KPK Limpahkan Berkas Eks Walikota Bima ke Pengadilan Tipikor Mataram, Tetap Ditahan di Rutan Jakarta
LOMBOK, iNewsLombok.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara Eks Walikota Bima Syamsul Lutfi ke pengadilan Tipikor di Kota Mataram, Senin (15/1/2023).
Hal ini dibenarkan Juru Bicara KPK Ali Fikri saat di konfirmasi melalui Whats App pribadinya.
"Betul (KPK Limpahkan berkas perkara Walikota Bima.red)," ungkap Ali singkat. Melalui siaran pers yang diterima iNewsLombok.id.
KPK hari ini Senin (15/1/2024), melalui Tim Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Mataram dengan Terdakwa Muhammad Lutfi.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait