Pertama, Surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
“Ketiga, berdasarkan Pasal 32, UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres,” pungkasnya.
Artikel ini telah terbit di iNews.id dengan judul Breaking News, Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait