JAKARTA, iNewsLombok.id - Joko Widodo (Jokowi) orang nomor satu di republik ini resmi mencopot jabatan Firli Bahuri sebagai Pimpinan di lembaga antirasuah itu.
Pemberhentian berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023.
“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (29/12/2023).
Ari menjelaskan ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi itu.
Pertama, Surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
“Ketiga, berdasarkan Pasal 32, UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres,” pungkasnya.
Artikel ini telah terbit di iNews.id dengan judul Breaking News, Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait