Putusan dibacakan ketua MKMK Jimly Asshiddiqie didampingi oleh dua anggotanya Wahiduddin Adams dan Binsar R Saragih di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). Para hakim terlapor terbukti bersalah karena tidak bisa menjaga rahasia MK, sehingga bocor ke media massa.
Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua MK, Gibran: Saya Ngikuti Saja
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait