Gibran Tanggapi Santai Pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK, Lakukan Pelanggaran Etik Berat

Ary Wahyu Wibowo/Ummu Salamah
Gibran Rakabuming Raka. Foto: dok

JAKARTA, iNewsLombok –  Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman berupa pemberhentian sebagai ketua Mahkamah Konstitusi dan diperintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menjadi ketua MK. Lantas bagaimana tanggapan Gibran Rakabuming Raka?

“Saya ngikuti saja,” ujar Gibran usai rapat paripurna di Gedung DPRD Solo, Selasa (7/11/2023) sore. Gibran enggan memberikan komentar saat ditanya lebih lanjut.

Sebelumnya, MKMK menjatuhkan sanksi teguran kepada Ketua MK Anwar Usman dan hakim terlapor lainnya terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim tentang putusan batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.

Putusan dibacakan ketua MKMK Jimly Asshiddiqie didampingi oleh dua anggotanya Wahiduddin Adams dan Binsar R Saragih di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). Para hakim terlapor terbukti bersalah karena tidak bisa menjaga rahasia MK, sehingga bocor ke media massa.
 

Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul  Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua MK, Gibran: Saya Ngikuti Saja

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network