JAKARTA, iNewsLombok.id - Hari ini, Senin (23/10/2023) Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 70 tahun. Ada beberapa perkara yang dalam petitumnya menyangkut batas usia maksimal 70 tahun.
Mengutip jadwal sidang MK di laman resminya, terdapat lima agenda pengucapan putusan terhadap perkara yang berkaitan dengan batas usia Capres-Cawapres yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Pertama, perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Guy Ronggo Boro. Dalam petitumnya, dia meminta MK menyatakan pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu pada frasa 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan UUD 1945 khususnya pasal 28D ayat (1) dan (3), dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 21 tahun'. Kedua, perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Riko Andi Sinaga.
Dalam petitumnya, dia meminta MK menyatakan frasa 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 25 tahun'.
Ketiga, perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Rio Saputro dkk. Dalam petitumnya, dia meminta MK menyatakan pasal 169 huruf (d) pada UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak pernah memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang antidemokrasi, serta tindak pidana berat lainnya'.
Dalam petitum lainnya, Rio Saputro Dkk meminta MK menyatakan pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan'.
Keempat, perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Gulfino Guevarrato. Dalam petitumnya, dia meminta MK menyatakan pasal 169 huruf (n) pada UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 pasal at 28J ayat (1) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama 2 kali masa jabatan yang sama, dan belum pernah mencalonkan diri sebagai Presiden dan wakil presiden sebanyak 2 kali dalam jabatan yang sama'.
Dalam petitum lainnya, Gulfino meminta MK menyatakan pasal 169 huruf q pada UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan pasal 28D ayat (3) dan pasal 28J ayat (1) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 21 Tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama'
Kelima, perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Rudy Hartono. Dalam petitumnya, dia meminta MK menyatakan frasa 'usia paling rendah 40 Tahun' pada pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 konstitusional bersyarat. Artinya, harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal dengan frasa 'usia paling tinggi 70 tahun' sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.
Artikel ini telah terbit di iNews.id dengan judul MK Putuskan Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun Hari Ini
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait