Politikus Golkar tersebut diduga terjerat kasus korupsi proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) Kota Bima.
Ia juga diduga menerima gratifikasi. KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah M Lutfi untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Saat ini, KPK masih mengumpulkan bukti tambahan lewat penggeledahan hingga pemeriksaan para saksi.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait