MATARAM, iNewsLombok.id - Penyelenggara pemilu dalam hal ini Ketua Bawaslu RI sudah offside kalau benar mewacanakan penundaan pilkada 2024. Hal ini ditegaskan Pengamat Politik UIN Mataram Dr Agus.
"Offside itu kalau penyelenggara membuat wacana penundaan pilkada, sebab penyelenggara itu tugas dan fungsinya menurut undang-undang adalah menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan,"ungkapnya, Jumat (14/7/2023).
Agus menyarankan agar Ketua Bawaslu menjadi pengamat saja kalau punya keinginan melakukan penundaan pilkada 2024.
" Sebaiknya penyelenggara jangan bikin wacana kecuali jika ingin jadi pengamat. Kalau mau jadi pengamat keluar saja dari penyelenggara pemilu," tegasnya.
Berdasarkan Pasal 201 UU 10 tahun 2016 sudah diatur dengan jelas bahwa Pilkada serentak tahun 2024. Maka sepanjang belum ada perubahan UU tersebut penyelenggara harus tegak lurus.
"Jangan membuat statemen yang membingungkan publik sehingga publik tidak.mendapatkan kepastian hukum pemilu. Penundaan pilkada tidak bisa dari hasil rapat dengan KSP. Pembuat UU sudah menyebutkan di pasal 201 UU 10/2016,"tegasnya.
Agus menyebut Jika belum ada revisi UU maka tidak layak Ketua Bawaslu lontarkan statemen hanya berdasarkan hasil rapat kepada publik. Jika begini maka wajar kalau publik curiga terhadap profesoonalitas, independensi dan integritas penyelenggara.
"Jadi menurut saya sebaiknya Bawaslu fokus melaksanakan fungsi yang telah dimandatkan UU jangan bikin gaduh,"terangnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait