MATARAM, iNewsLombok.id - Direktur Pembiayaan Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian, Indah Megahwati menegaskan dirinya tak memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) yang telah menyerat mantan Kepala Bank BNI Cabang Mataram dan Bendahara HKTI NTB ke Pengadilan Tipikor Mataram, Nusa Tenggara Barat.
"Dalam konteks ini, kapasitas kami (Kementan, red) sebagai penyedia program. Tetapi untuk teknis pelaksanaan sepenuhnya di atur oleh pihak bank bersama perusahaan penjamin pasar (offtaker), mulai dari verifikasi, penerima, persetujuan hingga penyaluran," ujarnya di Mataram, Rabu (8/3/2023).
Ia mengakui saat penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) antara mantan Kepala Cabang BNI Mataram Amiruddin dan Direktur PT Sumba Moelti Agriculture (SMA) Lalu Irham sebagai perusahaan penjamin pasar (offtaker) dalam penyaluran KUR untuk petani di Lombok pada tahun 2020, dihadiri oleh Ketua Umum HKTI, Moeldoko.
"Memang setelah penandatanganan PKS itu ada beberapa kali pertemuan antara perbankan, kementan, offtaker dan petani. Namun kehadiran kami (Kementan) itu dalam kapasitas sosialisasi pedoman teknis terkait program KUR, cukup hanya sampai disitu," terangnya.
Indah mengaku heran dalam persoalan ini dirinya diseret-seret seolah-olah ikut mengatur dan mengintervensi program penyaluran KUR untuk petani jagung di Lombok tersebut. Padahal, kapasitasnya (Kementan, red) hanya sebagai penyedia program.
"Jadi, kapasitas kehadiran kami itu hanya sebagai penyedia program dan tidak ada pembicaraan macam-macam. Kami juga saat pertemuan itu, hadir untuk mengingatkan program ini harus berjalan, tidak ada kredit-kredit macet. Kalau pun dikemudian hari ini bermasalah, saya baru tahu setelah melihat media," tegas Indah.
Oleh karena itu, dirinya pun membantah jika ada penggiringan opini bahwa ada keterlibatan dirinya atau pun pejabat Kementan dalam pengaturan kasus korupsi yang kini kasusnya tengah di sidang di Pengadilan Tipikor Mataram tersebut.
"Kami tidak tahu menahu karena secara teknis yang menjalankan dan mengatur itu ada pada pihak bank dan offtaker. Lalu kenapa digiring ke kami, kesannya kami menyuruh menyalurkan. Tugas kami sudah sesuai tupoksi Direktorat Pembiayaan Kementan. Terlalu jauh kalau saya sampai masuk ke situ, saya ini hanya kebijakan tidak intervensi ke bawah, hanya sosialisasi diundang datang, biar apa? biar paham, tepat sasaran penerimanya dan benar cara kerjanya. Hanya itu," katanya.
Diketahui dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) untuk kalangan petani di Lombok mencapai Rp29,6 miliar dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
Kasus ini telah menyeret dua orang tersangka yakni mantan Kepala Cabang BNI Mataram Amiruddin dan Direktur PT Sumba Moelti Agriculture (SMA), Lalu Irham.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait