Nabil menjelaskan persoalan ini muncul Pasca diadakannya Musyawarah Mahasiswa (MUSMA) oleh seluruh Badan Kegiatan Mahasiswa (BKM) se-UIN Mataram, dalam hal ini ada SEMA-DEMA Universitas, SEMA-DEMA Fakultas, dan HMJ.
Senat Mahasiswa Universitas (SEMA-U) menggelar pesta demokrasi, dengan membentuk Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPU-M) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Mahasiswa (BAWASLU-M).
"Kami temukan banyak kejanggalan yang terjadi dalam setiap prosesnya," ujar Nabil.
Dirinya menemukan adanya kecacatan administrasi pemilihan SEMA-U, ketidaksesuaian timeline kegiatan dengan pasal-pasal yang telah diatur dalam MUSMA, dan lain-lain. Merujuk pada hasil-hasil MUSMA UIN Mataram, pada Anggaran Rumah Tangga (ART) Organisasi Kemahasiswaan (ORMAWA) UIN Mataram, dalam BAB III Pasal 6 Ayat 1 Poin C, dikatakan bahwa.
"Anggota SEMA terpilih melakukan rapat SEMA untuk menentukan ketua, sekretaris, bendahara, komisi-komisi, dan kelengkapan organisasi lainnya, ".
Namun dalam pelaksanaannya, yang melakukan musyawarah bukan SEMA terpilih, melainkan meminta HMJ se-UIN Mataram untuk mendelegasikan anggotanya dalam menentukan Ketua SEMA-U.
Tidak hanya itu kejanggalan lain yang ditemukan ialah diberikannya seluruh HMJ se-UIN Mataram untuk memilih SEMA-U untuk yang kedua kalinya. Padahal di satu sisi, Surat Keputusan (SK) HMJ sudah lama selesai, dan tidak ada Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang penangguhan masa jabatan.
" KPU-M UIN Mataram telah melakukan tindakan inkonstitusional, tidak paham aturan dan tidak paham regulasi dalam pemilihan BKM," ungkap Nabil selaku Kordum Aksi.
Selain mengecam dan menuntut soal tindakan inkonstitusional KPU-M UIN Mataram, ada beberapa tuntutan lain yang juga disampaikan oleh Aliansi GERMA UIN Mataram. Subhan Abdullah Acim, selaku Wakil Rektor III (WR III) menanggapi Aksi Demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa tersebut berjanji bahwa pendapat atau segala tuntutan masa aksi akan segera ditindaklanjuti.
"Apa yang menjadi tuntutan adek-adek mahasiswa Nanti akan kami tindaklanjuti" ujar Subhan Abdullah Acim.
Tidak berhenti sampai di situ. Masa aksi juga meminta agar WR III menyatakan sikap untuk siap menindaklanjuti tuntutan-tuntutan yang telah dilayangkan dalam kurun waktu 1×24 jam.
"Y kami akan siap. Bukan sekali dua puluh empat jam, setengah kali dua puluh empat jam siap," ungkap Salah satu Dai Kondang tersebut.
Pihak UIN Berharap semua dinamika yang terjadi bisa diselesaikan dengan cara yang etis musyawarah untuk mencapai mupakat.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait