Jemaah Haji 2023 Tak Perlu Bayar Tambahan Biaya, Sebab Tertunda Berangkat 2020

Felldy Utama
Jamaah Haji 2023 Tak Perlu Bayar Tambahan Biaya, Sebab Tertunda Berangkat 2020. (Foto: Dok)

"Ini pakai nilai manfaat yang terakumulasi di BPKH, karena dua tahun sebelumnya tidak digunakan," tegasnya.

Diah menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan perjuangan yang dilakukan Panja DPR agar para jamaah haji di tahun-tahun sebelumnya yang masih tertunda keberangkatannya agar bisa segera melaksanakan ibadah haji nya pada tahun 2023 ini.

"Kami berharap, keputusan yang diambil oleh Panja haji Komisi VIII DPR ini bisa meringankan beban jamaah yang sejauh ini banyak orang khawatir tidak bisa berangkat haji," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati biaya haji 2023 yang akan ditanggung jemaah sebesar Rp49,8 juta. Jumlah ini turun dari usulan Kemenag sebelumnya yakni Rp69 juta yang ditanggung jemaah.

“Kita sepakat besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji Rp90 juta, jumlah ini terdiri atas dua komponen Bipih per jemaah Rp49,8 juta atau 55,3 persen dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp40,2 juta atau setara 44,7 persen,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023) malam

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network