Dalam SE Menkes itu dijelaskan bahwa penambahan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang tak sesuai SOP dapat menyebabkan gangguan kesehatan atau keracunan pangan misalnya menyebabkan radang dingin dan luka bakar, terutama di beberapa jaringan lunak seperti kulit.
Selanjutnya, menghidrup terlalu banyak uap yang dihasilkan oleh makanan atau minuman yang diproses menggunakan nitrogen cair dapat memicu kesulitan bernafas yang cukup parah. Mengkonsumsi nitrogen yang sudah dicairkan dapat menyebabkan tenggorokan seperti terbakar, karena suhu yang teramat dingin dan langsung bersentuhan dengan organ tubuh.
Bahkan tak sedikit kasus terparah menunjukkan bahwa Ice Smoke dapat memicu kerusakan internal organ tubuh.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, dr. H. Usman Hadi mengimbau orangtua agar tidak membeli makanan yang menggunakan nitrogen cair karena belum jelas legalitas atau izinnya dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Di satu sisi, Dikes juga akan mengecek apakah sudah ada temuan kasus di puskesmas-puskesmas terhadap bahannya mengkonsumsi pangan siap saji yang dicampur nitrogen cair.
“Ini berbahaya bagi kesehatan kasian lambung anak-anak,” ungkap Usman.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait