Gusti mengatakan, saat dikonsumsi akan mengeluarkan asap yang berasal dari nitrogen cair. Cairan ini jernih, tidak berwarna dan tidak berbau sehingga tidak mengubah rasa jika digunakan untuk makanan.
Namun dalam SE Menkes tersebut dijelaskan ada beberapa kasus keracunan setelah menkonsumsi pangan dari nitrogen cair ini. Misalnya pada bulan Juli 2022 terjadi satu kasus pada anak yang mengkonsumsi ice smoke di Desa Ngasinan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo yang menyebabkan terjadinya luka bakar.
Selanjutnya pada tanggal 19 November 2022, UPTD Puskesmas Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya melaporkan telah terjadi KLB keracunan pangan dengan jumlah kasus 23 orang. Satu kasus diantaranya dirujuk ke Rumah Sakit.
"Dengan surat edaran ini dinyatakan ini jelas berbahaya, bisa terjadi keracunan yang ditimbulkan oleh makanan ini. Cuma kita di sini melakukan pembinaan, menginformasikan supaya pedagang tidak lagi menjual bahan makanan yang mengandung hidrogen ini," kata I Gusti Bagus Bagiyasa disela melakukan pengawasan.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait