Agung mencontohkan apabila RKUHP ini disahkan maka akan beresiko bagi kerja jurnalistik.
"Misalkan ada hakim yang terlihat tidur di persidangan terus media mempublis, itu bisa dipenjara,"ungkap Agung.
Dia juga tidak tinggal diam sejak 2017 sudah mengawal RKUHP ini hingga beberapa kali ditunda penetapannya.
"Dewan Pers sudah memberikan upaya agar RKUHP ini di tunda dan berhasil. Kita tidak tahu ini kepentingan politik. Jadi setelah masa reses bisa saja diketok. Tetapi kita akan lakukan prosedur yang sudah disediakan kalaupun tetap diputuskan,"terang Agung
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait