MATARAM, iNewsLombok.id - Plt Ketua Dewan Pers Dr Agung Darmajaya pernah bersurat langsung ke Presiden Jokowi agar pasal di RKUHP yang krusial ditambahkan agar tidak terjadi multi tafsir karena akan mengancam kerja jurnalis dan ditunda penetapannya oleh DPR.
"Kami tidak ingin disebut baperan, dan ingin ada hak istimewa (privilage) kepada jurnalis. Tetapi alahkan lebih bagus dalam pasal tersebut diperjelas tafsirannya. Misal penyampaina berita yang membuat orang lain tersinggung ada konsekwensinya. Kami ingin itu ditambah kecuali pemberitaan media,"ungkap Agung, Minggu (5/12/2022).
Agung juga mengajak agar para wartawan memahami betul RKUHP. Dan sudah membuat kajiannya.
"Silahkan dibaca saya sudah kirimkan kajian dari dewan pers,"ungkap Agung.
Agung mencontohkan apabila RKUHP ini disahkan maka akan beresiko bagi kerja jurnalistik.
"Misalkan ada hakim yang terlihat tidur di persidangan terus media mempublis, itu bisa dipenjara,"ungkap Agung.
Dia juga tidak tinggal diam sejak 2017 sudah mengawal RKUHP ini hingga beberapa kali ditunda penetapannya.
"Dewan Pers sudah memberikan upaya agar RKUHP ini di tunda dan berhasil. Kita tidak tahu ini kepentingan politik. Jadi setelah masa reses bisa saja diketok. Tetapi kita akan lakukan prosedur yang sudah disediakan kalaupun tetap diputuskan,"terang Agung
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait