Penjaga kantor Nyoman Widya yang saat itu berada di lobi ikut dilumpuhkan. Kedua pegawai itu diikat tangannya dan dilakban mulutnya. Pelaku lalu masuk ke ruang administrasi dan membongkar paksa tiga brankas. Total uang yang digasak senilai Rp90 juta.
Keenam pelaku digerebek di wilayah Kuta, Badung. Saat akan ditangkap, Aldo dan Stefen berhasil meloloskan diri. Dari tangan pelaku, polisi menyita uang hasil kejahatan yang tersisa Rp8,2 juta. "Uang itu sudah dihabiskan dan tinggal sisa sejumlah itu," imbuh Sumarjaya.
Keempat pelaku disangkakan pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e, 3e KUHP. "Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait