Dia mengatakan, BRB memesan obat pada 10 Juni 2022 via online. Isinya 3 bungkus kapsul tanpa merek. Pada 18 Juni 2022, terduga menerima pesanan obat tersebut dari kurir dan membayarnya seharga Rp1,3 juta.
Terduga meminum sebagian obat tersebut di dalam kamar kosnya. Tidak lama berselang, BRB merasakan nyeri di bagian perut. Bahkan mengeluarkan bercak darah dari kewanitaannya.
Merasa tidak berefek, dia kembali meminum obat keesokan harinya pada Minggu (19/6) sekitar pukul 12.00 Wita. Dia lantas merasakan sakit pada bagian perut serta mengeluarkan darah di kewanitaannya.
Karena tidak bisa menahan rasa sakit, BRB menghubungi sepupunya untuk membawanya ke rumah sakit. Dibantu sepupu dan temannya, dia dilarikan ke RSUD Kota Mataram.
Sesampai di rumah sakit terduga sudah melahirkan bayi laki-laki yang tidak bernyawa. Tubuh bayi malang itu menghitam.
Kadek menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa saksi dan mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun, petugas tidak menemukan bekas obat yang dikonsumsi.
"Kami juga memeriksa pasangan laki-lakinya," ucapnya.
Polisi juga memeriksa terduga dan berkoordinasi dengan dokter forensik terkait penyebab kematian dari janin tersebut. Polisi tidak memaparkan motif di balik aksi nekat BRB yang tega membunuh darah dagingnya itu.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait