Polres Bima Kota Sita Ratusan Liter Miras Tradisional
Rabu, 01 Juni 2022 | 09:43 WIB
Giat ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8/2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Razia dan penyitaan ini, kata dia, juga sebagai bentuk komitmen bersama pemerintah dalam menekan tindak kriminal yang dipicu dari konsumsi minuman keras.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta