KPK Soroti Dugaan Sogok BPK, Praktik Serupa Dinilai Bisa Terjadi di NTB
LOMBOK, iNewsLombok.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyoroti dugaan praktik pemberian uang kepada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memengaruhi hasil pemeriksaan keuangan pemerintah daerah.
Sorotan tersebut mengemuka setelah KPK menangani kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah.
Ketika ditanya apakah praktik serupa berpotensi terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut kemungkinan tersebut terbuka.
"Praktik seperti ini dugaannya jamak terjadi," ungkap Juru Bicara KPK ini, Jumat (23/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan ketika KPK tengah mengusut dugaan praktik pemberian uang kepada pihak BPK yang berkaitan dengan proses pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Kamis (15/10/2026).
Dalam operasi itu, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah. KPK juga mengamankan pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative (MWC).
KPK kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang salah satunya berkaitan dengan pemeriksaan atau audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Klaten.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga terdapat pemberian uang dari pihak bupati kepada oknum BPK untuk memengaruhi proses pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten.
Perkembangan penyidikan mengungkap dugaan adanya temuan kelebihan pembayaran honorarium di Pemkab Klaten yang nilainya sekitar Rp5 miliar.
Menurut keterangan KPK, temuan tersebut terdiri atas kelebihan pembayaran honorarium narasumber sosialisasi peraturan sekitar Rp4,16 miliar dan kelebihan honor pelaksanaan kegiatan sekitar Rp1,02 miliar.
Dalam prosesnya, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi diduga meminta dukungan dana Rp600 juta kepada Bupati Klaten. Setelah melalui negosiasi, nilai yang disepakati disebut menjadi Rp400 juta.
KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan upaya mengondisikan hasil pemeriksaan BPK. Bahkan, menurut penyidik KPK, dua temuan terkait kelebihan pembayaran tersebut kemudian tidak dicantumkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang disampaikan kepada Pemkab Klaten pada Juni 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang tunai yang secara keseluruhan dilaporkan sekitar Rp1,9 miliar.
Pernyataan Budi Prasetyo mengenai kemungkinan praktik serupa terjadi di NTB tidak berarti KPK telah menemukan atau menyatakan adanya kasus suap BPK di NTB.
Sampai saat ini, tidak ada informasi dalam keterangan yang dikutip dalam berita ini yang menyebut KPK telah menetapkan pihak di NTB terkait dugaan suap untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Namun, pernyataan KPK tersebut menjadi perhatian karena opini WTP merupakan salah satu indikator yang kerap menjadi sorotan dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Kasus Klaten menunjukkan bahwa proses pemeriksaan keuangan juga dapat menjadi area yang rawan korupsi apabila independensi pemeriksa dan integritas pihak yang diperiksa tidak dijaga.
Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh proses penyusunan laporan keuangan dan pemeriksaan berlangsung sesuai ketentuan serta tidak disertai pemberian atau permintaan imbalan kepada pemeriksa.
Kasus Klaten juga memunculkan kembali perdebatan mengenai orientasi pemerintah daerah terhadap opini WTP.
Opini WTP pada dasarnya merupakan hasil pemeriksaan atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan kriteria pemeriksaan BPK. Predikat tersebut tidak dengan sendirinya berarti seluruh program pemerintah daerah bebas dari persoalan atau tidak terdapat potensi korupsi.
Sejumlah kalangan juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menjadikan WTP sebagai tujuan akhir pengelolaan keuangan. Orientasi utama tetap harus pada transparansi, kepatuhan terhadap aturan, efektivitas penggunaan anggaran, serta manfaat program bagi masyarakat.
Dengan mencuatnya kasus Klaten, pernyataan KPK mengenai kemungkinan praktik serupa terjadi di daerah lain menjadi pengingat agar pemerintah daerah, termasuk di NTB, menjaga proses pemeriksaan keuangan tetap independen dan transparan.
Editor: Purnawarman