Kasus Dugaan Pelecehan Eks Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Naik ke Penyidikan
Brata memastikan perkara tersebut menjadi salah satu prioritas penanganan kepolisian.
"Kita masih proses, kita tentu akan menjadi prioritas dalam penanganan kasus ini," tegas Brata.
Kepolisian sebelumnya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Namun, jenis dan rincian barang bukti tersebut belum disampaikan kepada publik karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
Dalam proses penyelidikan sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Lombok Tengah telah memeriksa sejumlah pihak terkait perkara tersebut.
Mereka terdiri atas pelapor, terlapor, istri terlapor, serta sopir yang bekerja di lingkungan ponpes. Polisi masih membuka kemungkinan adanya pemeriksaan saksi tambahan seiring perkembangan penyidikan.
Mantan pimpinan ponpes yang disebut dalam perkara ini adalah Ahmad Imanuddin Sumar alias AIS atau Abah. Pemeriksaan terhadap AIS bersama istrinya sebelumnya dilakukan, Senin (28/9/2026).
Kuasa hukum AIS, Yuda Aditia Maatfa, menyebut kliennya dicecar 52 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar sembilan jam. Menurut Yuda, AIS tetap membantah tuduhan pelecehan seksual terhadap santriwatinya.
"Pertanyaannya terkiat yang di BBC itu dugaan pelecehan seksual. Kita tetep fokus sama laporan ini, kita tetep kopratif menjawab, keterangan Abah tetep pada prinsipnya tidak merasa melakukan pelecehan terhadap santri-santrinya," tegas Yuda.
Perkara ini diketahui telah dilaporkan kepada kepolisian sejak Februari 2025. Polisi sebelumnya menyatakan telah melakukan komunikasi dan pemeriksaan awal terhadap pihak terkait.
Kasus tersebut kembali menjadi perhatian setelah muncul informasi dan pengakuan terkait dugaan pelecehan yang kemudian berkembang di ruang publik.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram sebelumnya juga menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik. LPA menyebut jumlah orang yang mengaku sebagai korban telah bertambah menjadi 16 orang.
Namun, angka tersebut merupakan data dari LPA dan berbeda dengan jumlah 12 orang yang telah diperiksa polisi. Karena itu, status masing-masing pelapor maupun korban secara hukum masih harus mengikuti proses penyidikan kepolisian.
Polisi hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi, terlapor, ahli, serta alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kepolisian juga menyatakan penanganan perkara menjadi prioritas, termasuk memastikan hak para santri yang mungkin masih takut atau ragu untuk melapor.
Editor: Purnawarman